Hasil Keputusan Sidang antasari dinantikan oleh keluarga nassrudin
Tepat tanggal 11 januari 2010 akan memberikan Hasil keputusan sidang antasari ashar.Antasari dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan di pertengahan Maret 2009 tahun lalu itu. Ia dianggap turut serta membujuk atau menganjurkan para eksekutor untuk membunuh korban. Antasari dikenakan pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Keluarga Nassrudin yang menjadi salah satu korban dalam kasus tersebut, sangatlah menunggu-nunggu akan hasil keputusan sidang antasari tersebut. Pihak keluarga mengharapkan bahwa hasil sidang antasari ashar tersebut memutuskan hasil yang tidak mengecewakan " harapan dari keluarga nassrudin"Dia meminta kepada pengadilan untuk menetapkan vonis sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jangan sampai ada intervensi dari luar."
Dalam pernyataan tersebut, keluarganya siap anarkis jika hasil keputusan sidang antasari ashar tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari Makassar , Andi mengaku membawa 30 orang. Andi mengenakan baju dan celana putih, peci putih dan membawa senjata pusaka miliknya yang dibalut kain hitam dan dibungkus dedaunan dan akar-akaran.
Kemudian senjata tersebut diserahkan secara simbolis kepada kepolisian. Penyerahan dilakukan oleh anggota keluarga lain bernama Jumakara ke salah seorang polisi wanita bernama Wiyana.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan kecil ketika massa keluarga korban tidak boleh masuk gerbang oleh polisi. Kemudian mereka boleh masuk, tapi dilarang masuk ke dalam gedung karena mereka ada yang hanya menggunakan sendal jepit, kaos oblong biasa dan ada yang hanya mengenakan celana pendek.
Tepat tanggal 11 januari 2010 akan memberikan Hasil keputusan sidang antasari ashar.Antasari dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan di pertengahan Maret 2009 tahun lalu itu. Ia dianggap turut serta membujuk atau menganjurkan para eksekutor untuk membunuh korban. Antasari dikenakan pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Keluarga Nassrudin yang menjadi salah satu korban dalam kasus tersebut, sangatlah menunggu-nunggu akan hasil keputusan sidang antasari tersebut. Pihak keluarga mengharapkan bahwa hasil sidang antasari ashar tersebut memutuskan hasil yang tidak mengecewakan " harapan dari keluarga nassrudin"Dia meminta kepada pengadilan untuk menetapkan vonis sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jangan sampai ada intervensi dari luar."
Dalam pernyataan tersebut, keluarganya siap anarkis jika hasil keputusan sidang antasari ashar tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari Makassar , Andi mengaku membawa 30 orang. Andi mengenakan baju dan celana putih, peci putih dan membawa senjata pusaka miliknya yang dibalut kain hitam dan dibungkus dedaunan dan akar-akaran.
Kemudian senjata tersebut diserahkan secara simbolis kepada kepolisian. Penyerahan dilakukan oleh anggota keluarga lain bernama Jumakara ke salah seorang polisi wanita bernama Wiyana.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan kecil ketika massa keluarga korban tidak boleh masuk gerbang oleh polisi. Kemudian mereka boleh masuk, tapi dilarang masuk ke dalam gedung karena mereka ada yang hanya menggunakan sendal jepit, kaos oblong biasa dan ada yang hanya mengenakan celana pendek.
0 komentar:
Posting Komentar